Tools / Gratis
Kalkulator PPN 12%
Web ini tidak menyimpan data apapun dan semua data hanya disimpan di browser Anda.
Cara menghitung PPN 12%
Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN naik menjadi 12% (UU HPP). Tetapi untuk barang dan jasa umum, PPN dihitung dari DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual (PMK 131/2024). Hasilnya, PPN yang dibayar tetap 11% dari harga.
- Barang/jasa umum: PPN = 12% × 11/12 × harga = 11% × harga.
- Barang mewah yang kena PPnBM (mobil, rumah sangat mewah, kapal pesiar, dan sejenisnya): PPN = 12% × harga.
Jika harga sudah termasuk PPN, harga sebelum pajak = harga ÷ 1,11 untuk barang umum, atau ÷ 1,12 untuk barang mewah.