William Jakfar Subscribe

Tools / Gratis

Kalkulator PPN 12%

Web ini tidak menyimpan data apapun dan semua data hanya disimpan di browser Anda.

Harga di atas
Jenis barang atau jasa

Cara menghitung PPN 12%

Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN naik menjadi 12% (UU HPP). Tetapi untuk barang dan jasa umum, PPN dihitung dari DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual (PMK 131/2024). Hasilnya, PPN yang dibayar tetap 11% dari harga.

  • Barang/jasa umum: PPN = 12% × 11/12 × harga = 11% × harga.
  • Barang mewah yang kena PPnBM (mobil, rumah sangat mewah, kapal pesiar, dan sejenisnya): PPN = 12% × harga.

Jika harga sudah termasuk PPN, harga sebelum pajak = harga ÷ 1,11 untuk barang umum, atau ÷ 1,12 untuk barang mewah.

Gabung dengan 25.000+ subscriber

Untuk jadi lebih pintar tiap minggu dari email mingguan saya.