William Jakfar Subscribe

Tools / Gratis

Kalkulator Pajak UMKM 0,5%

Web ini tidak menyimpan data apapun dan semua data hanya disimpan di browser Anda.

Jenis wajib pajak

Total penjualan kotor, bukan keuntungan.

Cara menghitung pajak UMKM

Usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun bisa membayar PPh final 0,5% dari omzet (penjualan kotor), bukan dari laba.

  • Orang pribadi: omzet Rp500 juta pertama setiap tahun tidak kena pajak. Sejak PP 20/2026, tarif 0,5% untuk orang pribadi dan PT perorangan berlaku tanpa batas waktu.
  • Badan (PT, CV, firma, koperasi): 0,5% dari seluruh omzet, dengan batas jangka waktu sesuai jenis badan.

Pajak dibayar setiap bulan dengan kode billing, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Gabung dengan 25.000+ subscriber

Untuk jadi lebih pintar tiap minggu dari email mingguan saya.