Tools / Gratis
Kalkulator Pajak UMKM 0,5%
Web ini tidak menyimpan data apapun dan semua data hanya disimpan di browser Anda.
Cara menghitung pajak UMKM
Usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun bisa membayar PPh final 0,5% dari omzet (penjualan kotor), bukan dari laba.
- Orang pribadi: omzet Rp500 juta pertama setiap tahun tidak kena pajak. Sejak PP 20/2026, tarif 0,5% untuk orang pribadi dan PT perorangan berlaku tanpa batas waktu.
- Badan (PT, CV, firma, koperasi): 0,5% dari seluruh omzet, dengan batas jangka waktu sesuai jenis badan.
Pajak dibayar setiap bulan dengan kode billing, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.