Tools / Gratis
Kalkulator Biaya Beli Rumah dan BPHTB
Web ini tidak menyimpan data apapun dan semua data hanya disimpan di browser Anda.
Biaya apa saja saat beli rumah?
- BPHTB: 5% × (harga − NPOPTKP). NPOPTKP minimal Rp80 juta, dan tiap daerah bisa menetapkan lebih tinggi.
- PPN untuk rumah baru dari developer: 11% dari harga. Sepanjang 2026, rumah siap huni sampai Rp5 miliar mendapat PPN ditanggung pemerintah untuk Rp2 miliar pertama (PMK 90/2025).
- Notaris/PPAT: AJB, balik nama, dan pengecekan sertifikat, biasanya sekitar 1% dari harga.
- Biaya KPR: provisi (sekitar 1% pinjaman), appraisal, administrasi, asuransi, dan notaris KPR.
Penjual rumah second membayar PPh final 2,5%. Totalnya, siapkan sekitar 5–10% dari harga rumah di luar uang muka.