Tools / Gratis
Kalkulator Pajak Freelancer
Web ini tidak menyimpan data apapun dan semua data hanya disimpan di browser Anda.
Cara menghitung pajak freelancer
Saat dibayar: klien berbentuk badan memotong PPh 21 bukan pegawai sebesar tarif Pasal 17 × 50% dari honor (PMK 168/2023). Honor Rp10 juta dipotong Rp250.000.
Di SPT tahunan: freelancer dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar bisa memakai NPPN (norma penghitungan penghasilan neto). Penghasilan neto = omzet × norma, dikurangi PTKP, lalu dikali tarif Pasal 17 (5% sampai 35%). PPh 21 yang sudah dipotong klien menjadi kredit pajak.
Jika potongan klien lebih besar dari pajak terutang, Anda lebih bayar dan bisa meminta pengembalian. Jika klien tidak memotong, seluruh pajak dibayar sendiri.